Izin Hutan Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK 80% Karyawan Berlaku 12 Mei 2026

ChatGPT Image May 6, 2026, 05_42_06 PM

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan pemutusan hubungan kerja massal setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin (27/4/2026), manajemen INRU menyatakan sosialisasi kebijakan PHK kepada karyawan sudah dilakukan pada 23–24 April 2026 dan akan berlaku efektif 12 Mei 2026.

“Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut.

Corporate Communication Head PT Toba Pulp Lestari Salomo Sitohang menyebut sekitar 80% karyawan berpotensi terkena PHK. “Nanti 12 Mei baru tahu. Di tanggal itu kita update, tapi sebagai gambaran sekitar 80 persen untuk saat ini, dari seluruh total karyawan,” kata Salomo kepada Kompas.com, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan bahwa jumlah total karyawan sudah berubah-ubah sejak operasi dihentikan pada Desember 2025, karena sebagian karyawan sudah mencari pekerjaan sendiri.

Penghentian operasional juga membuka potensi risiko hukum bagi perusahaan — manajemen INRU secara eksplisit mencatat kemungkinan munculnya gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak.

Bagian dari Pencabutan 28 Izin Korporasi

PBPH Toba Pulp Lestari resmi dicabut pada 26 Januari 2026 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bagian dari pencabutan izin 28 korporasi berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Pengumuman publik oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilakukan beberapa hari sebelumnya pada 20 Januari 2026. Tekanan terhadap INRU sudah dimulai sejak 8–11 Desember 2025, ketika Kementerian Kehutanan menangguhkan sementara akses penatausahaan hasil hutan dan Dinas LHK Sumut memerintahkan penghentian penebangan kayu eucalyptus menyusul banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan pencabutan PBPH, tapi penangguhan operasional sementara. PBPH baru resmi dicabut pada 26 Januari 2026.

Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan yang digunakan korporasi, dengan sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi. Selain INRU, nama besar lain yang masuk daftar antara lain anak usaha APRIL Group dan PT Sumatera Riang Lestari.

Mayoritas saham INRU per 31 Maret 2026 dipegang oleh Allied Hill Limited (Hong Kong) sebesar 92,54%, dengan penerima manfaat akhir Joseph Utomo. Sebelumnya, pemegang mayoritas adalah Pinnacle Company Pte. asal Singapura dengan penerima manfaat yang sama.

Posted in

Berita Terkait

Banyak Dibaca

Partner

Magazine

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.