Prabowo Wajibkan Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat BUMN Berlaku September 2026

ChatGPT Image May 21, 2026, 08_40_44 AM

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (20/5/2026). Dengan PP ini, ekspor tiga komoditas strategis Indonesia minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita,” kata Prabowo. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.”

BUMN yang ditunjuk adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia, anak usaha baru yang dibentuk BPI Danantara khusus untuk menjalankan fungsi ini. Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau sekitar Rp1.100 triliun menjadikan kebijakan ini salah satu perubahan tata kelola ekspor terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dua Tahap Implementasi

Kebijakan ini tidak berlaku serta-merta. Pemerintah menetapkan dua tahap. Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dokumentasi ekspor sudah harus dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, tapi transaksi masih bisa berjalan normal. Tahap kedua mulai 1 September 2026: seluruh proses ekspor komoditas strategis dari kontrak dagang, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran sepenuhnya dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna bahwa Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjadi platform satu pintu untuk dokumentasi dan transaksi ekspor SDA. CEO Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa perusahaan baru ini akan memprioritaskan pengawasan terhadap praktik penetapan harga ekspor, memastikan harga ekspor komoditas Indonesia tidak berada di bawah harga pasar internasional.

Satu penegasan penting dari Prabowo bahwa hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan usaha tersebut. Prabowo menyebut skema ini sebagai “marketing facility”, BUMN bertindak sebagai kanal ekspor resmi, bukan mengambil alih bisnis eksportir swasta. “Oleh karena itu, Pak Prabowo minta BUMN ini menjadi fasilitas marketing untuk menjamin bahwa hasil ekspor itu betul-betul masuk ke dalam negeri,” kata Airlangga.

Mengapa Kebijakan Ini Lahir

Prabowo tegas menyebut akar masalahnya kebocoran kekayaan negara. “Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita,” katanya. Tiga praktik yang ingin diberantas melalui kebijakan ini adalah under invoicing (melapor harga ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya untuk kurangi pajak), transfer pricing (memanipulasi harga antar entitas dalam satu grup untuk memindahkan laba ke yurisdiksi pajak rendah), dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tidak kembali ke dalam negeri.

Prabowo menyebut ekspor resmi Indonesia sudah besar tapi penerimaan negara yang seharusnya mengikuti angka itu tidak sebanding. Ia berharap dengan sistem satu pintu ini, Indonesia bisa mendekati model pengelolaan SDA yang diterapkan Meksiko, Filipina, dan negara-negara lain yang berhasil mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alamnya.

Reaksi Industri: Antusias tapi Ada Kekhawatiran

Pengusaha sawit dan eksportir tidak serta-merta menolak tapi mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang konkret. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah memperjelas nasib kontrak ekspor jangka panjang yang sudah berjalan. Banyak eksportir sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri termasuk jadwal pengiriman dan spesifikasi produk yang tidak bisa sekadar dialihkan ke entitas baru.

Dari sisi sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga mengingatkan bahwa pembeli sawit sering memesan komposisi khusus sesuai kebutuhan industri masing-masing. Direktur Eksekutif Gapki Eddy Martono mempertanyakan: “Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus. Apakah hal seperti ini bisa dilayani?” Ia juga mengingatkan agar pasar yang sudah dibangun eksportir Indonesia selama bertahun-tahun tidak rusak dalam proses transisi.

Satu klarifikasi penting dari Dirjen Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno: nikel belum masuk dalam kebijakan ini. “Belum, belum. Sementara belum. Yang saya perhatikan cuma tiga itu,” kata Tri Winarno di sela-sela IPA Convex di ICE BSD, Rabu (20/5/2026). Pemerintah masih mematangkan jenis-jenis komoditas tambahan yang akan masuk ke skema ini ke depan.

Sumber: CNN Indonesia, Bisnis.com, CNBC Indonesia, Media Nikel Indonesia, IDNFinancials.

Posted in ,

Berita Terkait

Banyak Dibaca

Partner

Magazine

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.