Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional – Pemerintah Siapkan KEK dengan Model Dubai, Bebas Pajak

Inspiraciones si visitas Bali tropical

Pemerintah Indonesia sedang merancang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali, sebuah pusat keuangan internasional seluas sekitar 100 hektar yang direncanakan menyerupai Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Hal demikian diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Mei 2026, diperdalam dalam rapat tingkat menteri 5 Mei, dan dikonfirmasi ulang dalam konferensi pers KSSK pada 7 Mei.

“Kira-kira yang akan kita buat seperti di Dubai. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law tertentu,” kata Purbaya. Di dalam kawasan 100 hektar itu, investor bisa beroperasi di bawah sistem hukum berbasis common law seperti yang berlaku di Dubai dan Abu Dhabi, sementara di luar kawasan, hukum Indonesia tetap berlaku normal.

Soal pajak, pemerintah menawarkan nol persen. “Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan tidak ada juga. Dengan itu ya, nol tidak apa-apa, tapi uang masuk ke situ,” kata Purbaya. Logikanya aktivitas ekonomi yang masuk ke KEK ini sebelumnya tidak ada sama sekali di Indonesia, jadi insentif nol pajak tidak mengurangi penerimaan yang sudah ada, tapi membuka aliran modal baru.

Mengapa Bali, Bukan Jakarta atau IKN

Pilihan Bali bukan tanpa alasan. Lokasi sudah mendunia, konektivitas internasional kuat, dan brand recognition Bali jauh lebih mudah dijual ke investor global dibanding kawasan baru seperti IKN. Airlangga Hartarto, yang memimpin rombongan kunjungan ke Bali pada 1 Mei bersama Rosan Roeslani dan Dony Oskaria, menegaskan ini adalah tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo yang ingin realisasi cepat.

Sebagai catatan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki satu Financial Center di IKN namun skalanya berbeda dan momentum globalnya belum terbentuk. Bali diposisikan sebagai versi yang lebih ambisius dan lebih siap untuk menarik pemain keuangan internasional kelas atas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa KEK Finansial Bali bukan sekadar zona bebas pajak biasa. “Tidak hanya meningkatkan aliran investasi global ke Indonesia, pengembangan Financial Center juga akan dilakukan dengan fokus pada penguatan ekosistem investasi, jasa keuangan, dan pengelolaan modal internasional,” kata Friderica.

Dana Asing Masuk, Tapi Bukan Tax Haven

Sejak pengumuman ini, satu kekhawatiran langsung muncul apakah ini hanya tax haven baru yang memfasilitasi penghindaran pajak? Purbaya tegas membantah. “Kenapa tiba-tiba dibilang desain tax haven? Memang sudah tahu rencananya seperti apa?” katanya dalam konferensi pers KSSK 7 Mei.

Dana yang masuk ke KEK Finansial Bali, menurut Purbaya, diarahkan ke instrumen produktif seperti proyek-proyek Danantara, pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dan investasi ke sektor riil Indonesia. “Uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara atau proyek-proyek di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus,” katanya.

Insentif nol pajak hanya berlaku selama dana berada di dalam kawasan. Begitu dana keluar dan menghasilkan return, pajak normal berlaku. Ini yang membedakannya dari tax haven klasik.

 

Ide ini menarik karena timingnya. Setelah MSCI mengeluarkan enam saham Indonesia dari indeks globalnya dengan potensi outflow pasif Rp31,5 triliun dan rupiah terus tertekan, Indonesia butuh narasi baru yang meyakinkan investor global bahwa ada alasan struktural untuk menaruh modal di sini, bukan hanya mengeksploitasi komoditas.

KEK Finansial Bali, jika berhasil, bisa menjadi magnet bagi manajer aset, bank investasi, dan perusahaan fintech global yang mencari beachhead di Asia Tenggara dengan biaya lebih rendah dari Singapura. Meski begitu regulasi ini belum final, sistem hukum common law di dalam kawasan juga butuh payung hukum yang kuat, dan Singapura sudah punya 50 tahun head start sebagai hub keuangan kawasan.

Pemerintah menargetkan realisasi “dalam waktu tidak terlalu lama” tanpa menyebut angka pasti. Koordinasi melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BI, OJK, dan Danantara.

Yang perlu dipantau dalam beberapa bulan ke depan adalah seberapa cepat regulasi bisa dirampungkan, apakah investor global merespons serius atau menunggu bukti konkret, dan apakah Indonesia benar-benar siap bersaing dengan Singapura, Dubai, dan Hong Kong yang merupakan tiga hub keuangan yang sudah memiliki ekosistem matang, kepastian hukum teruji, dan reputasi yang dibangun puluhan tahun. Ambisi besar perlu diimbangi eksekusi yang sama besarnya.

 

Sumber: Liputan6, Kompas.com, Ortax, Infonasional, IKPI, Babelinsight — 4–9 Mei 2026.

Berita Terkait

Banyak Dibaca

Partner

Magazine

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.