PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) mengumumkan rencana akuisisi PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) dari Resources Global Development Limited senilai Rp890 miliar. Perjanjian jual beli sudah ditandatangani kedua pihak pada 24 April 2026, dengan jadwal pembayaran dalam waktu 12 bulan sejak tanggal perjanjian, paling lambat 3 Juni 2027.
Dalam transaksi ini, PKPK akan mengambil alih 6.125 lembar saham seri A DPAL, setara 50,52% dari total saham seri A, yang mencerminkan 49% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Meskipun kepemilikan saham di bawah 50%, manajemen PKPK menegaskan bahwa pembelian ini akan mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL. “Pembelian mayoritas saham Seri A oleh PKPK tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI.
Karena nilai transaksi melebihi 50% ekuitas PKPK, akuisisi ini masuk kategori transaksi material berdasarkan POJK 17/2020. Selain itu, karena melibatkan pihak terafiliasi, transaksi ini juga termasuk transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. PKPK wajib mendapatkan persetujuan pemegang saham independen melalui RUPSLB yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.
Logika akuisisi ini langsung dari strategi integrasi vertikal. PKPK memiliki anak usaha PT Tri Oetama Persada (TRIOP) yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Selama ini, logistik pengangkutan batubara dari tambang ke pelabuhan dan tujuan ekspor menjadi salah satu komponen biaya yang paling signifikan.
Dengan memiliki armada laut DPAL, PKPK berpotensi mengurangi ketergantungan pada jasa angkutan pihak ketiga — memangkas biaya logistik, mengoptimalkan pengelolaan armada, dan memastikan kelancaran distribusi batubara dari hulu ke hilir. Manajemen menyebut akuisisi ini “diharapkan menciptakan sinergi yang memperkuat integrasi rantai nilai, khususnya dalam aktivitas logistik dan pengangkutan batubara.”
Akuisisi ini menarik dicermati juga dari sisi struktur kepemilikan. PKPK yang sebelumnya bernama PT Perdana Karya Perkasa Tbk sebelum berganti nama pada Juni 2025 berada di bawah kendali Resources Global Development (RGD), perusahaan investasi berbasis Singapura yang juga merupakan penjual saham DPAL dalam transaksi ini. Artinya, ini adalah transaksi di dalam ekosistem yang sama. RGD melepas aset angkutan laut ke PKPK yang juga ada di bawah kendalinya, menjadikannya transaksi afiliasi yang diawasi ketat oleh regulator.
Transaksi afiliasi memiliki persyaratan transparansi lebih ketat dibanding akuisisi biasa termasuk kewajiban penilaian independen dan persetujuan pemegang saham minoritas melalui RUPSLB. Ini adalah mekanisme perlindungan investor publik yang standar, tapi perlu diikuti dengan saksama oleh investor yang memegang saham PKPK.
Posted in Bisnis
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.