Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mewajibkan perusahaan aplikator memangkas potongan pendapatan dari pengemudi ojek online menjadi maksimal 8%.
Dengan aturan baru ini, pengemudi kini berhak menerima minimal 92% dari total pendapatan, naik dari skema sebelumnya yang hanya memberikan 80% bagi pengemudi.
Pengumuman disampaikan langsung Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). “Saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tegas Prabowo. Ia menyebut skema 20% yang selama ini berlaku tidak adil bagi pengemudi yang mempertaruhkan keselamatan setiap hari.
Selain mengatur bagi hasil, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
GoTo dan Grab menyambut positif tapi belum bisa langsung mengimplementasikan. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan mematuhi regulasi, namun masih memerlukan waktu untuk mengkaji detail dan implikasinya. “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyatakan masih menunggu salinan resmi Perpres sebelum bisa mempelajari detailnya lebih lanjut.
Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menyambut dengan antusias — menyebut ini “kemenangan kolektif” yang bahkan melampaui tuntutan awal mereka yang meminta potongan 10%. Tapi Garda tidak memberikan waktu tak terbatas. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan: “Kami berikan waktu sampai 15 Mei 2026 untuk efektif berlaku. Jika tidak, kami siap mengambil langkah perlawanan melalui aksi besar-besaran.”
Kebijakan ini adalah perubahan struktural yang signifikan bagi model bisnis platform ride-hailing di Indonesia. Selama bertahun-tahun, potongan 20% menjadi sumber pendapatan utama aplikator digunakan untuk menutup biaya operasional, pemasaran, infrastruktur teknologi, dan laba perusahaan. Pemangkasan ke 8% berarti pendapatan per transaksi dari sisi aplikator turun lebih dari separuh.
Posted in Bisnis
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.